Okta menuturkan, dengan melihat bukti yang ada, Ahmad Syaifudin bisa dilaporkan ke kepolisian karena secara jelas menjadi penjamin atas masalah bisnis saudaranya. Padahal, hutang tersebut sudah lama terjadi namun tidak kunjung diselesaikan, sedangkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR menjadi penjamin, mulai 27 November 2021 lalu.
“Somasi sudah masuk, tinggal langkah berikutnya nanti. Saya berharap jangan main-main, ini persoalan hukum,” ujarnya.
Perlu diketahui, ungkap Okta, dalam kasus ini, kliennya memiliki hubungan hukum dengan Ahmad Syafi'uddin berdasarkan bukti autentik. Selaku kakak kandung, ia telah menjaminkan diri atas hutang adiknya Mohammad Najib. Hutang yang dilakukan sebesar Rp400 juta tersebut belum juga dibayar.
Kliennya, lanjut Okta, sudah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Mohammad Najib agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya. Namun Mohamad Najib selalu menghindar saat akan ditemui. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ahmad Syafi'uddin selaku kakak kandung memutuskan untuk menjadi penjamin.
Ia (Ahmad Syafi’uddin) membuat Surat Pernyataan dan menjaminkan sertifikat tanah SHM no. 955, Atas Nama H.A. Burhan Ali (Bapak kandung dari Ahmad Syaff'udin dan Mohamad Najib) kepada kliennya pada 27 November 2021.
“Ahmad Syafi'udin dengan tegas meminta waktu kepada klien saya untuk menyelesaikan proses pengurusan hak Ahli Waris, sesuai dengan bukti Surat Pernyataan pada tanggal 27 November 2021. Tapi waktunya kan sudah lama, tidak ada itikat baik untuk membayar,” papar Okta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait