Kejagung Bantah Kadin Terkait Dugaan Korupsi Tower BTS

Ali
Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Kominfo. Foto: Ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, berkomitmen akan memeriksa semua pihak yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pidana korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, termasuk Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.

Kejagung juga membantah pemberitaan di sejumlah media online yang mengaitkan Muhammad Yusrizki masuk dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.

Sampai saat ini Jampidsus dan Kapuspenkum maupun Dirdik yang berwenang memberikan penjelasan kepada pers tidak pernah menyampaikan statement seperti itu.

“Kejagung berterima kasih terhadap setiap orang yang telah datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut menurut undang-undang lantaran dapat membuat dugaan tindak pidana menjadi terang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, I Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2022) malam ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo yang mengatakan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia dengan dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Saya belum mengetahui perkembangan kasus itu karena saksi yang diperiksa kan banyak. Saya akan tegur Bowo (Haryoko Ari Prabowo," tegas I Ketut Sumedana.

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusrizki, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infra struktur Tower BTS.

Sejumlah media online memberitakan Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada keterkaitan antara Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dia terkait. Ya terkait proyek ini” ujarnya, Rabu (8/3/2023) malam.

Pernyatakan Haryoko Ari Prabowo itu  memunculkan kecurigaan pubkik ada orang mau bermain membentuk opini mengingat lazimnya yang memberikan keterangan kepada wartawan adalah Jaksa Agung, Jampidsus, Kapuspenkum maupun Dirdik (Direktur Penyidikan) maupun Dirtut (Direktur Penuntutan).

Haryoko Ari Prabowo ketika dikonfirmasi terkait keterangannya tersebut, tidak merespon. Demikian halnya dengan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Dirdik Kunthadi.

Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Kominfo yang diperkirakan merugikan negara Rp. 1 Triliun, yang penyelidikan mulai dilakukan sejak bulan Agustus 2022.

Proyek ini dilakukan sebagai upaya solusi saat masa pandemic Corona Virus Desease-19 (Covid 19) guna membantu 9.113 desa yang masuk dalam klasifikasi terdepan, terluar dan tertinggal dapat melakukan kegiatan secara darling. 

Sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dibangun dalam dua fase, yaitu 4.200 desa dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa pada 2022. Pada prosesnya hingga April 2022 Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 baru mencapai 86 persen atau sekitar 1900 dari target 4.200 lokasi proyek fase 1 dan 2 tersebut.

Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dengan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network