Wouw! Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Ngaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung RI, untuk Apa?

Arif Ardliyanto
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp27 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus BTS Kominfo semakin menarik untuk disimak. Terbaru, Pengacara terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp27 miliar.

Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi BTS. Maqdir datang dengan membawa uang tunai dalam bentuk pecahan 18 gepok dollar AS yang diserahkan ke tim penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta, Kamis (13/07).

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujar Maqdir saat keluar dari mobilnya dan akan menyerahkan uang tersebut, di Gedung Bundar, kejagung, Kamis (13/07).

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” ujar Maqdir.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network