Wouw! Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Ngaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung RI, untuk Apa?

Arif Ardliyanto
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp27 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Irwan bersama-sama dengan Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network