Wouw! Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Ngaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung RI, untuk Apa?

Arif Ardliyanto
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memenuhi janjinya menyerahkan uang titipan sebesar Rp27 miliar. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun Maqdir tetap menolak dan enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterimanya dari seseorang itu memang harus diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Maqdir mengakui, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna menyerahkan uang Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir sebagai uang pengembalian pihak terkait kasus BTS kepada kliennya (Irwan Hermawan).

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya terpisah.

Ketut memastikan bahwa semua proses penyidikan kasus korupsi BTS masih terus dikembangkan. Bahkan terhadap kasusnya yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Kejagung akan terus melakukan pemantauan.

Seperti diketahui, terdakwa Irwan Hermawan didakwa merugikan keuangan negara Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network