23,1 Kilogram Sabu Gagal Masuk Surabaya, Polisi Intai Pelaku Mulai dari Gerbong Kereta Api

Firman Rachmanudin
Polisi berhasil menggalkan 23,1 Kilogram Sabu Masuk Surabaya dengan melakukan pengintaian Pelaku Mulai dari Gerbong Kereta Api. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menorehkan prestasi. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 24,1 Kilogram. Sabu dikemas dalam kemasan teh china dan disembunyikan di koper berwarna hitam.

Polisi yang telah melakukan penyelidikan lebih dari dua pekan, mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, tujuan Surabaya.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Daniel Marunduri bersama kanitnya Iptu Yoyok Hardianto melakukan pembuntutan para terduga pelaku di Stasiun Lamongan.

"Tim yang dipimpin Kasatnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, membututi terduga pelaku saat di stasiun Lamongan. Tujuan akhir Stasiun Pasar Turi Surabaya. Mereka menggunakan jalur darat dengan kereta api," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (13/3/2023).

Saat berada dalam satu gerbong yang sama dan melihat sebuah koper yang ditengarai berisi sabu, polisi berpakaian preman itu tidak langsung melakukan upaya paksa.

Mereka menunggu pemilik koper hitam mengambil koper tersebut di stasiun akhir, Pasar Turi.

"Saat di stasiun Pasar Turi itu kemudian kami lakukan penangkapan dua orang yang membawa koper hitam. Saat dibuka, isinya puluhan bungkus narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Dua tersangka yang diamankan itu adalah M.F. (24) warga Kendari, Sulteng dan A.P. (28) warga Palembang, Sumsel.

Hasil penyidikan, keduanya mengaku bekerja untuk KS yang kini dalam pengejaran.

Sesuai perintah KS, para pelaku itu awalnya membawa 66 Kilogram Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china.

Sabu itu kemudian dibagi menjadi beberapa kilogram untuk disebar oleh M.F. dan A.P. atas beperintah KS.

"Di Pekanbaru diranjau 33 kilogram di sebuah hotel. Lalu selanjutnya dibawa sisanya ke Jakarta. Di Jakarta diranjau 10 kilogram di sebuah hotel, lalu sisanya dibawa ke Surabaya dan digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,"beber Yusep.

Keterangan itu didapat setelah polisi menangkap M.F. dan A.P., serta dicocokan dengan analisis digital milik keduanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sekitar 23 kilogram berat bersih narkotika jenis sabu serta berhasil menggagalkan peredarannya dengan menyelamatkan 250 ribu jiwa di Surabaya.

Total nilai narkotiia itu, jika dirupiahkan sekitar Rp23 miliar Rupiah. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah proses berkas perkara para pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network