Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Lukman Hakim
Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,3 kilogram.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,3 kilogram (kg) yang berasal dari pengungkapan jaringan internasional, termasuk jaringan Malaysia.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jatim dengan total 40 tersangka. Selain sabu seberat 9.335,43 gram, polisi juga mengamankan tiga butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 pihaknya telah mengungkap sebanyak 5.924 kasus narkotika dengan 7.617 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas sabu seberat 292.488 gram, ganja 103.782 gram atau sekitar 103 kg serta 960 batang tanaman ganja. Selain itu, ekstasi sebanyak 60.989 butir, tembakau gorila 234,99 gram, kokain 4,70 gram.

“Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 8.610.473 butir,” ujar Robert Da Costa, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkotika pada 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen.

Robert menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan beberapa kali sepanjang 2025. Pada Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap barang bukti sabu seberat 85,3 kg.

“Hari ini kami kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka. Sebanyak 22 kasus diantaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu yang telah diselesaikan melalui restorative justice, dengan total barang bukti sabu 9.335,44 gram atau sekitar 9,3 kig, serta tiga butir ekstasi,” jelasnya.

Sementara itu, Polresta Sidoarjo juga mengungkap kasus yang melibatkan dua tersangka perempuan dengan barang bukti sabu seberat 7,8 kg senilai sekitar Rp9 miliar. Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network