SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Narapidana kasus terorisme (Napiter) di Jawa Timur bertambah. Kali ini seorang napiter dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan Rabu Sore (15/ 3).
“Kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB, Lapas Lamongan telah menerima pelimpahan seorang napiter dari Rutan Cikeas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menjelaskan bahwa pemindahan napiter dari rutan ke lapas merupakan hal yang lumrah. Mengingat Herman telah menerima vonis dari majelis hakim.
“Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas,” ujar Imam.
Nah, agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya lapas yang dipimpin Mahrus itu merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga,” terang Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait