Anies Dituding Kampanye di Masjid Al Akbar, NasDem Jatim Beri Jawaban

Trisna Eka Adhitya
Anies Dituding Kampanye di Masjid Al Akbar Surabaya, Partai NasDem Jatim Beri Jawabanq dan klarifikasi. Foto iNewsSurabaya./trisna

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah. Menurut Agil, larangan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018.

"Partai ini tetap bersosialisasi sesuai PKPU 33 2018 bahwa mereka boleh bersosialisasi memasang banner dan seterusnya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Yang penting tidak di tempat ibadah," kata Agil.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network