Pada kesempatan tersebut, LPS juga memberikan sosialisasi terkait Lembaga Penjamin Simpanan, yang menekankan Syarat 3T agar simpanan nasabah di bank dapat terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Selain menjalankan fungsinya, yakni menjamin simpanan perbankan dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS juga melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat melalui program LPS Peduli Bakti Bagi Negeri. Kegiatan sosial LPS meliputi bantuan bagi masyarakat tidak mampu, bantuan bencana alam, program pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
Adapun, tujuan diselenggarakan kegiatan LPS Peduli Bakti Bagi Negeri di Kabupaten Cirebon ini adalah untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas serta memberikan motivasi dalam rangka meningkatkan keberfungsian sosial penyandang disabilitas.
LPS memberikan bantuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon yang berupa Kaki Prosthesis sebanyak 6 buah serta Kursi Roda Cerebral Palsy dengan merek Sellaco seri DY01958.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini yang diadakan oleh LPS yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat kami, kami ucapkan terima kasih kepada LPS,” ujar Bupati Kabupaten Cirebon, Bapak Imron sebagai bentuk apresiasi kepada LPS.
Penyaluran bantuan dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri antara lain oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Bapak Satori, Bupati Kab. Cirebon, Bapak Imron, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait