Mereka menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) sore. Keduanya menjalani sidang etik melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas). Dua petinggi Polrestabes Surabaya itu diduga bekerja secara tidak profesional waktu menetapkan seorang tersangka inisial L dalam kasus praktik jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 silam terdapat kelompok oknum yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga berbayar di Surabaya. Praktik itu diduga ilegal karena mendahului program pemerintah yang baru melakasanakan program booster bagi masyarakat pada Januari 2022 mendatang.
Waktu itu masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster itu harus membayar senilai Rp250 ribu. Mendapati isu tersebut, akhirnya polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka pada awal tahun 2022.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.