Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya

Achmad Ali
Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya terkait penetapan tersangka penjualan vaksin booster. Foto iNewsSurabaya/achmad ali

Sementara itu, Dino Wijaya Kuasa Hukum L mengatakan kalau kliennya merasa dirugikan akibat kinerja kepolisian saat itu. Karena tanpa alat bukti dan saksi yang kuat, polisi telah menetapkan L sebagai tersangka kasus praktik vaksin ilegal.

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai prosedural kalau salah ya salah kalau enggak, ya enggak. Kalau tidak ada pelanggaran kode etik kami legowo,” kata Dino, Sabtu (25/3/2023).

Kasat Reskrim dan Wakasat Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Kasusnya terkait penetapan tersangka penjualan vaksin booster. Foto iNewsSurabaya/achmad ali
Dino mengatakan kalau laporan dumas yang dibuat kliennya itu merupakan bentuk dukungan kepada institusi polisi yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra.
 
Dia percaya kalau dumas tersebut bakal ditangani seadil-adilnya oleh Bidpropam Polda Jatim.
 
“Supaya tidak jadi preseden buruk, dan polisi bertindak profesional,” katanya.
 


Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network