SUMENEP, iNews.id – Polres Sumenep mengungkapkan hasil tangkapan penjahan narkotika sepanjang tahun 2021. Tercatat, selama 2021 Polres mampu mengamankan 136 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan jumlah kasus sebanyak 89 item.
Hasil ungkap ini menunjukan Polres Sumenep bekerja untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Jumlah tangkapan bakal meningkat untuk tahun depan, hanhya saja semua tergantung angka kejahatan narkoba yang masuk ke Sumenep.
“Di tahun 2021 ini Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 89 kasus, dengan tersangka sebanyak 136 orang, 134 Laki laki dan 2 orang perempuan sedangkan jumlah barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 128 gram,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Untuk narkoba jenis ganja, hasil tangkapannya seberat 8,7 gram, sedankan ekstasi sebanyak 2 butir serta barang bukti uang tunai yang terkumpul dari kasus-kasus tersebut sebanyak Rp 17,8 juta.
“Tersangka merupakan kurir/pengedar dan 80 orang merupakan pemakai narkoba,” papar Rahman
Rahman menyebutkan tangkapan ini berada di beberapa lokasi area Sumenep, tempat kejadian perkara (TKP) menyebar di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kebanyakan TKP di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” jelasnya.
Untuk para tersangka, lanjutnya, ada beberapa pasal yang akan diterapkan, diantaranya pasal 114 sebagai pengedar dan 112 sebagai pemakai.
Rahman menghimbau masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Sehingga, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan
“Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Sumenep maupun lingkungannya masing-masing,” pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait