Terpengaruh Minuman Keras, Dua Sahabat di Banyuwangi Berantem

Siswanto
Pemuda Riyadi dibacok rekananya sendiri bernama Widiyanto alias kocol warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi setelah minum-minuman keras

BANYUWANGI, iNews.id - Aksi tindak kriminal pengaruh minuman keras lagi-lagi terjadi. Seorang pemuda bernama Riyadi (48) dibacok oleh rekananya sendiri bernama Widiyanto alias kocol (37) warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, ia dibacok oleh pelaku usai menggelar minuman keras bersama disawah.

Kejadian itu berawal pelaku dan korban pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 16.30 WIB,  keduanya berteduh dirumah Poniman, saat itu keduanya habis minuman - minuman keras jenis arak ditengah sawah sambil mencari belut. Karena hujan keduanya berteduh diteras rumah  Poniman dan keduanya melanjutkan minum arak yang sisa dibotol itu.   

Setelah terpangaruh minuman keras, keduanya cek cok dan terjadi perkelahian. Karena tersangka membawa sebuah sebilah parang dan langsung menebas korban secara membabi buta. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kaki betis sebelah kiri,  pundak belakang bagian kanan dan pelipis sebelah kiri robek dan mengucurkan darah segar. Korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan berusaha merebut sebilah parang yang ditangan tersangka, namun korban tersungkur. 

Tersangka begitu melihat parang yang dipegangnya terlihat mengucurkan darah segar, tersangka langsung  membuang sebilah parang dan melarikan diri. Setelah kejadian itu masyarakat langsung menghubungi petugas Kepolisian Polsek dan korban dilarikan ke Puskesmas Tegaldlimo untuk mendapatkan perawatan. "Ada penganiayaan yang disertai kekerasan dan menggunakan sebuah sebilah parang," kata  Kapolsek Tegaldlimo, AKP. Bambang Suprapto.

. Bambang Suprapto menuturkan, kasus tersebut sudah ditangani oleh tim unit reskrim Polsek Tegaldlimo dan di back up oleh Resmob Selatan Polresta Banyuwangi. Tim Reskrim dan Resmob selatan berhasil membekuk pelaku dan langsung digelandang ke Mapolsek guna di proses lebih lanjut. "Pelaku ditangkap petugas dan disita barang bukti berupa satu buah parang milik pelaku yang digunakan untuk menebas korban dan satu botol kecil bekas arak," ujarnya. 

Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan menggunakan senjata parang dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP  jo pasal 2 Undang - undang darurat nomer 12 tahun 1951,"kata Bambang Suprapto.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network