Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai ada laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya.
Narkotika jenis ganja tersebut diduga akan diedarkan dalam bulan puasa atau ramadan ini dengan mencari keuntungan.
Hingga pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, didalam rumah Jalan Bendul Merisi Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya," kata AKBP Daniel, Senin (27/3/2023).
Dari keterangan Tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh BOLANG (DPO).
Pelaku menerimanya pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya sebanyak empat kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket ke Jalan Bendul Merisi Surabaya.
"Begitu barabmng sampai, dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan atas perintah BOLANG," imbuh AKBP Daniel.
Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait