Sholeh juga ingin menyampaikan jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai dengan peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian.
"RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional. Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tandasnya.
Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait