Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe, Ini Alasannya

Firman Rachmanudin
Polisi menghentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe karena saling memaafkan. Foto iNewsSurabaya/firman

Sholeh juga ingin menyampaikan jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai dengan peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian.

"RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional. Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tandasnya.

Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network