Permudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jawa Timur mempermudah Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual. Foto iNewsSurabaya/ist

Subianta menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama Kekayaan Intelektual yang harus menjadi perhatian. Pertama, penciptaan karya intelektual pada masyarakat. Selanjutnya elemen perolehan atau pelindungan Kekayaan Intelektual. 

“Ketiga, pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem Kekayaan Intelektual. dan terakhir, penegakan hukum,” tuturnya.

Dalam melaksanakan pilar ketiga yaitu komersialisasi, lanjut Subianta, maka valuasi sebagai proses untuk menentukan nilai dari suatu kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Setiap inventor atau institusi jika ingin mengomersialisasikan atau menghilirisasikan inovasinya wajib memahami bagaimana menentukan valuasi. 

“Hal ini juga sebagai pelaksanaan dari upaya pengembangan ekonomi kreatif dalam PP 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif,” terangnya.

Untuk itu, melalui pelatihan valuasi KI, pihaknya berharap dapat menghasilkan standar valuasi kekayaan intelektual yang jelas, dan mudah diterapkan. 

“Sehingga mempermudah komersialisasi bagi karya-karya intelektual anak bangsa,” urainya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network