MALANG, iNews.id - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) akan diluncurkan Kepolisian Resot Kota (Polresta) Malang mulai efektif pada tanggal 1 Januari 2022.
Mobil INCAR ini berfungsi untuk meningkatkan pengawasan kepada para pengguna kendaraan yang berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang, AKP Yoppi Anggi, menjelaskan bahwa penggunaan mobil patroli mengadopsi program INCAR bertujuan untuk mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan pelanggar lalu lintas.
“INCAR ini tujuannya mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan masyarakat. Nanti akan ada patroli Artificial Intelegence (AI) yang ada dalam sistem bisa membedakan para pengguna jalan yang patuh atau tidak,” kata Yoppi Anggi, Jumat (31/12/2021).
Polresta Malang sendiri hingga saat ini baru memiliki satu unit kendaraan yang dilengkapi dengan kamera pengawas yang punya radius jangkauan hingga puluhan meter.
Dengan sistem INCAR tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara demi keselamatan bersama.
“Mobil INCAR ini akan berkeliling setiap hari. Sekarang polisi tidak lagi melakukan tilang manual tetapi dibantu dengan mobil INCAR,” ujarnya.
Sedangkan untuk sistem INCAR itu sendiri merupakan sistem kamera pengawas yang terpasang pada mobil patroli milik Satlantas Polresta Malang.
Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera yang ada pada mobil dengan sistem INCAR, petugas tidak langsung menindak para pelanggar. “
Tidak menghentikan pelanggar namun surat tilangnya otomatis akan dikirimkan kepada pemilik STNK melalui pos atau jasa pengiriman lainnya,” terangnya.
Selain membatasi bahkan bertujuan untuk meniadakan interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, sistem INCAR akan melengkapi bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto.
“Biasanya pada saat ada penindakan, akan terjadi perdebatan lebih dahulu. Dengan menggunakan INCAR, hal itu tidak perlu lagi karena sudah dilengkapi bukti video dan foto sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi,” pungkasnya.
(Penulis : Oktavianto Prasongko)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait