Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam Konferensi Pers-nya, Senin mengatakan, KSP Moeldoko bersama eks politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.
Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Setelah pada putusan kasasi, kepemimpinan Partai Demokrat AHY yang menang. Moeldoko mengajukan PK, jelas AHY, pada 3 Maret 2023.
“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. Ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, (03/04/2023).
AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.
Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait