Kisah Empat Bersaudara di Surabaya, Berebut Harta Warisan Orang Tua hingga Berujung Jalur Hukum

Lukman Hakim
Kisah Empat Bersaudara di Surabaya yang Berebut Harta Warisan Orang Tua. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rosono Ali Hardi dan saudaranya, Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi hingga kini masih berjuang atas hak waris harta peninggalan/waris orang tua. Padahal, secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Rosono Ali Hardi menceritakan awal konflik dirinya dengan adik kandungnya yang keempat, Warsono Ali Hardi. Suatu ketika dia bertanya perihal peninggalan harta orangtua dikarenakan sudah meninggal. Rosono meminta kejelasan kepada adiknya tentang warisan kedua orang tua mereka. 

Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu. Menurut Rosono, semua usaha kedua orangtuanya, dia yang menjalankan. Namun, sampai kedua orang tuanya meninggal, Rosono mengaku tidak mendapatkan harta warisan apapun.

Lalu, tahun 2007, Rosono melaporkan Warsono ke Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan. Namun, Warsono justru menuding Rusono melaporkan ibu kandung mereka ke polisi. Namun dia menegaskan 
tidak pernah melaporkan ibunya ke polisi. “Ibu kami, berkata akan mengklarifikasi semua itu dan akan membereskannya asalkan laporan di Polda Jatim itu dicabut,” ujar warga Karangpilang, Surabaya ini, Senin (16/12/2024).

Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019. Masalah peninggalan harta orang tua ini kembali ditanyakan ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan. Namun tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu. 

"Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah," papar Rosono.

Rosono menjelaskan, dia diberikan rumah saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas. Dia mengaku memiliki bukti. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Namun dituding menerima emas sebanyak 8 kg.  

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network