PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) dipastikan bakal menangani kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabupaten Pasuruan. Ini terjadi setelah kedua instansi tersebut melakukan kerja sama penanganan perkara di Gedung Maslahat, Senin (3/4/2023).
Kerja sama ini ditanda tangani oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlevi Junus. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terfokus Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan kerja sama ini wujud ikhtiar untuk mewujudkan good governance dengan meminimalisir resiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagai pelayan masyarakat di era yang maju dan transparan saat ini. Sekaligus meminimalisir kendala yang dapat terjadi melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain.
"Penandatanganan bukan simbolis saja. Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bersama-sama Pemda, bagaimana semua pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pasuruan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi masalah-masalah hukum," jelas Bupati.
“Di era yang semakin canggih dan kompleks serta tantangan yang semakin intens, Pemerintah Daerah tidak dapat bekerja secara individu untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik. Saya berharap, kerjasama ini dapat ditindaklanjuti dengan rencana kerja bersama Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dapat mewujudkan tujuan kerjasama.
Turut hadir adalah Wakil Bupati, Mujib Imron; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Diano Vela Very Santoso dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pasuruan serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan lainnya serta tokoh masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait