“Karena masyarakat yang datang ke bandara sudah memiliki tiket sehingga sudah dapat diketahui dari awal pergerakan penumpang dan pesawat perharinya. Tetapi tetap harus dipersiapkan dengan serius,” tutur Menhub.
Sejumlah langkah antisipasi lainnya juga telah disiapkan menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan pergerakan pesawat, diantaranya yaitu: melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pesawat udara mulai 11 April hingga 2 Mei 2023, mengoptimalkan pengoperasian pesawat, dan menambah jam operasional bandara.
Selain itu Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap penerapan tarif tiket pesawat agar tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan dan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait