Potensi Lonjakan Warga Mudik Lebaran 2023 ke Jawa Timur Sangat Tinggi

Tim iNews Surabaya
Potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang akan mudik Lebaran 2023 ke Jawa Timur sangat tinggi. Foto: Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang akan mudik Lebaran 2023 ke Jawa Timur sangat tinggi.

Provinsi Jawa Timur adalah daerah tertinggi yang menjadi daerah tujuan mudik Lebaran 2023 yaitu sebesar 21,2 juta orang (17,1%) dan menjadi daerah tujuan mudik kedua tertinggi setelah Jawa Tengah yaitu sebesar 24,6 juta (19,87%).

Jumlah tersebut total prediksi 123,8 juta orang yang melakukan pergerakan di masa mudik Lebaran 2023 tahun ini, 62,5% nya atau 77,3 juta berasal dari pulau Jawa. 

Terkait hal itulah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (7/4/2023), melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana transportasi di Jawa Timur.

Menhub memberikan pengarahan kepada unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhub yang ada di Provinsi Jawa Timur diantaranya yaitu: Otoritas Bandara III Surabaya, Syahbandar Utama, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, dan Distrik Navigasi Tanjung Perak, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur, Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya, Politkenik Penerbangan dan Pelayaran Surabaya
 
Melasir laman Kemenhub dijelaskan bahwa Menhub juga langsung melakukan pengecekan kesiapan Bandara Juanda menghadapi lonjakan penumpang dan pergerakan pesawat di arus mudik dan balik lebaran.

“Karena masyarakat yang datang ke bandara sudah memiliki tiket sehingga sudah dapat diketahui dari awal pergerakan penumpang dan pesawat perharinya. Tetapi tetap harus dipersiapkan dengan serius,” tutur Menhub.

Sejumlah langkah antisipasi lainnya juga telah disiapkan menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan pergerakan pesawat, diantaranya yaitu: melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pesawat udara mulai 11 April hingga 2 Mei 2023, mengoptimalkan pengoperasian pesawat, dan menambah jam operasional bandara.

Selain itu Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap penerapan tarif tiket pesawat agar tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan dan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network