Dijelaskannya, Pemkab Pasuruan melalui website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan penundaan itu di tanggal 31 maret 2023. Mengenai kapan berakhirnya penundaan tersebut, Yudha belum mengetahuinya. Karena keputusan berada di pihak panitia pelaksana, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
