Anas Urbaningrum Resmi Bebas, Berikut Sepak Terjangnya Selama Ini

Arif Ardliyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas hari ini. Foto Okezone

Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2

TAG :
Anas Urbaningrum Demokrat Lapas orasi Bandung Rumah Makan di Bandung
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

PKS Jatim Perkuat Komunikasi Lintas Partai

Demokrat dan PKS Jatim Perkuat Sinergi Dukung Pemerintahan Khofifah-Emil

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Jakarta dan Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Penumpang KA

Badai Tornado Ngamuk di Rancaekek dan Sebagian Wilayah Sumedang, 29 Orang Luka Bangunan Rusak Parah

Gelombang Dukungan Muncul, Demokrat Usung Khofifah - Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

BERITA POPULER +
News Update

Viral! Siswi Kelas 3 SD di Sidoarjo Nyaris Diculik dan Antingnya Dirampas, Polisi Buru Pelaku

Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB | Jatim

Peringati Kudatuli, Ketua DPRD Surabaya Ajak Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 | 17:07 WIB | Kota Surabaya

Usai Kasus Korupsi, Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Dirut KBS Secara Nasional

Senin, 27 Juli 2026 | 16:59 WIB | Kota Surabaya

Endorse Judi Online, Selebgram asal Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 | 16:40 WIB | Kota Surabaya

Usai Borong 10 Emas di Kejurnas, Lima Atlet Jatim Langsung Dipanggil Bela Timnas Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 15:28 WIB | Sport

Harga Emas Turun dari Puncaknya, Perusahaan Gadai Ini Sebut Kesempatan Langka untuk Investor

Senin, 27 Juli 2026 | 15:18 WIB | Ekonomi

75 Guru SMA dan SMK di Jatim Diuji Kemampuannya, Hasilnya Jadi Bekal Hadapi Era Digital

Senin, 27 Juli 2026 | 14:06 WIB | Jatim

458 Anggota Baru Pagar Nusa Surabaya Resmi Disahkan, UKM Unipra Curi Perhatian

Senin, 27 Juli 2026 | 12:06 WIB | Kota Surabaya

Puluhan Siswa SDN 40 Gresik Belajar Mitigasi Bencana dan Penanganan Kebakaran

Senin, 27 Juli 2026 | 11:57 WIB | Jatim

Muktamar NU Memanas, Kiai Jombang Tegas Tolak Politik Uang, Singgung Sosok Ideal Ketua PBNU

Senin, 27 Juli 2026 | 11:55 WIB | News

Salat Duha Berjamaah Jadi Rutinitas Siswa SMPN 55 Surabaya

Senin, 27 Juli 2026 | 11:40 WIB | Kota Surabaya

Bukan Sekadar Tempat Ngopi, Kedai Kopi di Surabaya Ini Punya Misi Sosial yang Tak Banyak Diketahui

Senin, 27 Juli 2026 | 09:48 WIB | Ekonomi

Tak Cukup Andalkan Nilai dan Ijazah, Siswa SMK di Bangkalan Dibekali Cara Bangun Personal Branding

Senin, 27 Juli 2026 | 09:29 WIB | Jatim

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:23 WIB | News

Persebaya Bungkam Persija 1-0 di Piala Presiden 2026, Tavares Langsung Beri Peringatan Keras

Senin, 27 Juli 2026 | 09:13 WIB | Sport
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network