15.408 Narapidana Diusulkan Kemenkumham Jatim dapat Remisi Idul Fitri

Arif Ardliyanto
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Foto iNewsSurabaya/ist

Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa proses assasment itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas/ rutan.

"Awal masuk harus melalui assasment juga, yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan," urai Imam.

Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan assasment. Yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Narapidana di-assasment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka," ujar Imam.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko.

"Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN," tegas Imam. 

Banyaknya warga binaan dan terbatasnya petugas/ asesor inilah yang membuat proses pengusulan dilakukan bertahap.

"Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut assasment," terang Imam.

Jumlah itu, lanjut Imam, masih bisa bertambah. Mengingat proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis. Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network