15.408 Narapidana Diusulkan Kemenkumham Jatim dapat Remisi Idul Fitri

Arif Ardliyanto
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim memproyeksikan untuk mengusulkan 15.408 narapidana. Usulan tersebut berasal dari 39 lapas dan rutan jajarannya untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023. Jumlah itu sama dengan 70% jumlah narapidana di Jatim yang mencapai 22.036 orang.

Dari proyeksi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 14.594 narapidana yang diusulkan remisi. Rinciannya, Untuk yang diusulkan Remisi Khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus bekerja untuk memenuhi data-data administratif. 

"Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil assasment terbaru," ujar Imam.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network