Tak Ada Larangan Takbir Keliling Kota Surabaya, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan baru syarat Takbir Keliling Kota. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar larangan Takbir di Kota Surabaya tak benar. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi langsung mengeluarkan aturan untuk menepis kabar simpang-siur yang beredar di Kota Pahlawan mengenai takbiran

Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar menghindari kegiatan takbiran yang dilakukan dengan cara motoran bergerombol keliling Kota. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa tidak ada larangan bagi warga yang melaksanakan takbiran. Hanya saja, warga diimbau agar dapat melaksanakan malam takbiran di musala, masjid atau wilayah masing-masing.

"Karena dalam Surat Edaran mengatakan jangan ada takbir keliling, bukan melarang takbir keliling, tapi menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan, biasanya gerombolan bareng (takbir keliling) ada yang jatuh," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network