Makanya, Wali Kota Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. "Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," katanya.
Nah, apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan. "Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.
"Kita lakukan (pengawasan) dengan RT/RW, lurah dan camat. Karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa," ungkapnya.
Namun demikian, Wali Kota Eri menyebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya. "Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya), maka yang kita bantu (intervensi) di Pemkot Surabaya (warga KTP) tahun 2020 ke bawah," terangnya.
Demikian dengan sebaliknya, apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai tahun 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan. "Kalau KTP 2021 (ke atas) tidak kita bantu dulu, karena kita fokus dulu ke (KTP Surabaya) tahun 2020 (ke bawah). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait