Bahkan, lanjutnya, apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya maka jangan segan-segan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. "Tapi ingat, tetap kedepankan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Menkumham juga menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan tersebut sebagai bentuk aplikasi dari penegakan hukum. "Tegakkan hukum dan beri kepastian hukum kepada masyarakat," tandasnya.
Menkumham RI lantik Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagai anggota pengawas Notaris. Foto iNewsSurabaya/ist
Perlu disadari bersama, lanjutnya, bahwa melindungi posisi Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. "Dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT," tukasnya.
Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. "Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," jelasnya.
Profesionalisme yang dikedepankan oleh seluruh anggota dapat memberi dampak positif yaitu dapat menjaga marwah notaris. "Karenanya mari kita bekerjasama, sama-sama bekerja dan bergotong-royong," urainya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait