Ia menjelaskan, para petugas Disdukcapil Surabaya gencar mendatangi fasilitas umum dan instansi lainnya dalam proses percepatan aktivasi KTP Digital. Hanya saja, mereka harus bergantian sesuai jadwal yang diajukan oleh pemohon. Sebab, jika pelaksanaan aktivasi KTP Digital dilakukan diluar MPP Siola maupun kecamatan dan kelurahan, Disdukcapil memerlukan alat dan jaringan khusus yang terhubung dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk aktivasi di Balai RW kami lakukan secara bergiliran, warga bisa memantau jadwal tersebut melalui akun instagram resmi @dispendukcapil.sby. Maka kami menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP Digital atau IKD ini. Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,” jelasnya.
Warga Surabaya mulai beralih memiliki KTP digital karena mengetahui manfaat yang diperoleh. Foto iNewsSurabaya/ist
Lebih lanjut, masyarakat Kota Surabaya bisa mengunduh aplikasi identitas kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kemudian mengisi data diri, seperti NIK, e-mail, dan no HP, serta melakukan swafoto diri sesuai KTP-el.
“Selanjutnya, jika semua data telah sesuai, pemohon akan masuk ke tahap scan QR Code. Dari QR Code itu, warga bisa mengaksesnya di kantor kecamatan, kelurahan, atau di MPP Siola. Proses aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail pemohon,” terangnya.
Meski begitu, warga yang bisa melakukan aktivasi KTP Digital adalah warga yang telah memiliki KTP-el, gawai atau handphone berbasis android, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet. “Tentunya dapat mengoperasikan handphone dengan baik. KTP Digital ini lebih memudahkan masyarakat, karena semua data diri kita sudah ada di dalam genggaman handphone kita,” pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait