Kuasai Lahan Belum Tentu Aman, Ini Solusi Tanah Anda Bebas dari Mafia?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat belum bersertifikat, ketiadaan sertifikat bagi tanah-tanah yang dimiliki masyarakat menjadi salah satu pintu bagi mafia tanah untuk menguasainya dengan cara apapun. Masyarakat kadang kaget dan terkejut tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba digugat oleh pihak tertentu yang tidak mereka kenal tentang keabsahan kepemilikan tanahnya.

Dalam persidangan Pihak Penggugat menyatakan sebagai Pemilik sah tanah dengan menunjukan bukti sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan Badan Pernahan Nasional (BPN). Dengan adanya gugatan dan si Penggugat memiliki bukti Sertifikat yang dikeluarkan oleh otorita resmi negara, barang tentu posisi pemilik tanah yang menguasai tanah secara nyata menjadi lemah dihadapan hukum, walalupun dia telah menguasai tanah tersebut puluhan tahun silam.

Untuk itu, kita akan bahas, tentang arti penting sertifikat tanah bagi pemilik tanah :

Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Indonesia

Undang-Undang Pokok Agraria mengenal 8 hak atas tanah, yaitu:

  1. Hak milik,
  2. Hak guna-usaha,
  3. Hak guna-bangunan,
  4. Hak pakai,
  5. Hak sewa,
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut-hasil hutan,
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, namun dari 8 hak atas tanah diatas, mungkin hanya  hak milik, hak Guna Bangunan, Hak Sewa yang familiar dan dikenal oleh masyarakat umum.

Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, Pemerintah melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah meliputi kegiatan:

  1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sertifikat atau surat tanda bukti hak merupakan produk terakhir dari proses pendaftaran tanah, bagi masyarakat pemegang hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional akan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM), bagi pemegang Hak Guna Bangunan akan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan seterusnya sesuai hak yang dipegang oleh masyarakat.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network