Prinsip utama anak kandung adalah anak yang dihasilkan dan dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan resmi. Jadi prinsip utama anak kandung ada disitu, karena definisi anak angkat terkait dengan kedudukan hukum suami istri atau ibu bapaknya. Apakah perkawinannya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta perkawinan itu dicatat”.
Sehingga manakala anak itu dihasilkan dan dilahirkan dalam perkawinan maka harus dirujuk dahulu apakah perkawinannya sah atau tidak. Apabila perkawinannya tidak sah yaitu tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan dalam Agama Islam atau syarat sah oleh agama yang bersangkutan maka anak itu tetap disebut anak luar kawin. Sering juga kita temui dimana ibu bapaknya sah menikah akan tetapi tidak resmi, maka itu juga termasuk kategori anak luar kawin dikarenakan tidak tercatat. Di dalam pembuatan akta kelahiran anak tersebut pastinya tidak akan ada nama bapaknya. Dikarenakan pada waktu pengajuan pembuatan akta kelahiran diharuskan membawa buku nikah bapak ibunya.
Status Hukum Anak Kandung dan Anak Angkat
Apabila ditanyakan status hukum anak maka harus dilihat status hukum perkawinan kedua orang tuanya. Ada juga kedua orang tua yang menikahnya tidak sah tetapi resmi, misalkan nikah beda agama. Nikah beda agama dalam Hukum Islam tidak boleh, artinya tidak memenuhi syarat dan rukun dalam syariat serta tidak memenuhi syarat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini syaratnya tidak sah akan tetapi resmi, karena resmi itu sifatnya administratif.
Jadi apabila ditanyakan status hukum anak maka anak kandung adalah anak yang dilahirkan secara sah dan resmi dari perkawinan ibu bapaknya. Sedangkan status hukum anak angkat adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan ibu bapaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Instruksi Presiden No.1 Tahun 1974, kalau ditanyakan status hukum anak angkat di dalam Kompilasi Hukum Islam maupun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dinyatakan dalam Pasal 171 huruf (h), Kompilasi Hukum Islam, mendefinisikan anak angkat adalah “anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”. Artinya anak angkat yang ditentukan di dalam Kompilasi Hukum Islam ini yang beralih hanya tanggung jawabnya saja terhadap biaya pemeliharaan dan penafkahan anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait