Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat
Anak kandung mempunyai hak terhadap pengasuhan, penafkahan dan perwalian. Jadi ada 3 hak yang mengiringi seorang anak yaitu hak pengasuhan terkait dengan psikologi/ perkembangan kejiwaan anak tersebut, kemudian ada hak untuk mendapatkan nafkah dari kedua orang tuanya dan ada hak perwalian manakala anak tersebut masih dibawah umur.
Apabila orang tuanya meninggal dunia maka anak tersebut mempunyai hak peralihan terhadap harta orang tuanya tadi. Atau apabila orang tuanya bercerai maka anak tersebut mempunyai hak pengasuhan dari ibunya, mempunyai penafkahan dari bapaknya dan anak tersebut juga mempunyai hak perwalian dirinya dari kedua orang tuanya. Artinya putusanya hubungan perkawinan antara kedua orang tua tidak memutuskan haka nak dari orang tua dan tidak memutuskan kewajiban orang tua terhadap anaknya.
Berbeda dengan anak angkat, anak angkat mempunyai hak untuk dinafkahi, mempunyai hak untuk diasuh, mempunyai hak orang tuanya untuk menjadi wali atas dirinya karena anak tersebut belum cakap hukum. Manakala anak tersebut sudah cakap hukum maka dia terlepas dari perwalian orang tua angkatnya. Apabila orang tua angkatnya meninggal dunia maka anak tersebut tidak mendapatkan peralihan hak waris dari orang tuanya tadi.
Akan tetapi ada solusi lain terhadap peralihan harta tersebut yaitu berupa wasiat atau hibah. Jadi ada solusi lain karena orang tua angkatnya meninggal dunia maka dia bisa mendapatkan hak dengan cara wasiat. Bahkan ada yang ditentukan sebagai wasiat wajibah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (a) yang berbunyi, “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait