Wasiatkan wajibah ini berbeda dengan wasiat pada umumnya. Kalau wasiat pada umumnya, si pemberi wasiat memberi tahu/ mengemukakan untuk memberikan hartanya kepada si penerima wasiat. Dalam hal ini harta tersebut tidak bisa beralih sebelum si pemberi wasiat meninggal dunia akan tetapi harta tersebut akan beralih ketika si pemberi wasiat telah meninggal dunia.
Berbeda dengan wasiat wajibah, anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya dari orang tua angkat terhadap anak angkat. Di dalam Kompilasi Hukum Islam dimungkinkan adanya peralihan harta dari orang tua angkat yang meninggal terhadap anak angkat. Caranya adalah para ahli waris yang lain tahu kalau ada kedekatan psikologis antara orang tua angkat yang telah meninggal tadi dengan anak angkatnya, maka ahli waris bersepakat memberikan bagian dari harta waris yang mereka dapatkan maksimal sampai batas 1/3.
Jadi yang memberi tahu/ mengemukakan keinginan tersebut bukan dari orang tua angkat tadi sebagai pemilik harta akan tetapi dari para ahli waris. Jadi ditentukanlah anak karena angkat tadi mempunyai kedekatan psikologis dengan orang tua angkat yang sudah meninggal maka ahli waris sepakat dan mengajukan ke Pengadilan Agama untuk memberikan wasiat wajibah. Prinsipnya kalau wasiat wasibah tidak ada penyataan wasiat dari pemilik harta akan tetapi adanya penentuan dari para ahli waris lain untuk peralihan harta dari orang tua angkat kepada anak angkat.
Penulis : Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait