Bocah 12 Tahun Asal Sampang Bawa Perhiasan, Pasutri Tergoda Lakukan Perampasan, Begini Nasibnya

Diwan Mohammad Zahri
Polres Sampang berhasil mengamankan pasutri yang melakukan perampasan perhiasan senilai Rp5 juta. Foto iNewsSurabaya/diwan

Karena merasa kasihan, korban mau mengikuti rencana dari pelaku dengan menyerahkan perhiasan yang dikenakan.

"Setelah pelaku mendapatkan perhiasannya langsung melarikan diri saat itu juga korban sempat mengejar  pelaku namun kehilangan jejak beruntung korban sempat merekam sepeda motor yang dikenakan oleh  pelaku," ujarnya. 
 
Menurutnya berdasarkan serangkaian proses Penyelidikan,  selanjutnya diperoleh informasi keberadaan pelaku.

"Tim Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti  di Jl. Jaksa Agung Suprapto pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 wib, " ungkapnya 

"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp5,7 juta," terang Ipda Sujianto. 

"Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegasnya

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network