Karena merasa kasihan, korban mau mengikuti rencana dari pelaku dengan menyerahkan perhiasan yang dikenakan.
"Setelah pelaku mendapatkan perhiasannya langsung melarikan diri saat itu juga korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak beruntung korban sempat merekam sepeda motor yang dikenakan oleh pelaku," ujarnya.
Menurutnya berdasarkan serangkaian proses Penyelidikan, selanjutnya diperoleh informasi keberadaan pelaku.
"Tim Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jl. Jaksa Agung Suprapto pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 wib, " ungkapnya
"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, jika di total perhiasan milik ke dua korban sekitar Rp5,7 juta," terang Ipda Sujianto.
"Akibat perbuatannya tersangka di sangkakan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait