Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Firman Rachmanudin
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus tewasnya M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang tewas usai dianiaya oleh seniornya pada 6 Ferbuari 2023 memasuki tahap baru. Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara atas dua tersangka yang ditetapkan kepada kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, 3 Mei 2023.

Dua tersangka yang dianggap terlibat dalam kematian korban adalah Alpard Jales dan Daffa Adiwidya Ariska. Satu dari diantara tersangka, mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Daffa Adiwidya Ariska sebagai pemohon sementara Polrestabes Surabaya sebagai termohon. Informasi yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Tim kuasa hukum Daffa mendaftarkan permohonan gugatan Pra Peradilan pada tanggal 6 April 2023.

Dalam prosesnya, sidang Pra Peradilan yang berjalan pada 2 Mei 2023 dilakukan sebanyak enam kali. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network