Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Firman Rachmanudin
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

Sidang diwarnai Termohon yang diwakili Seksi Hukum Polrestabes Surabaya yang tidak jadi mendatangkan saksi dalam pembelaannya hingga hakim tunggal Khadwanto memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada tanggal 15 Mei, tepat sehari sebelum pendaftaran sidang perkara penuntutan perkara pokok.

Dalam putusan Pra Peradilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sby hakim Khadwanto pada tanggal 15 Mei 2023 itu memutuskan ;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan.
4. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini, kepada Termohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
5. Menolak permohonan praperadilan Pemohon, untuk yang selain dan selebihnya.


Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto tangkap layar

Putusan Pra Peradilan itu bertolak dengan fakta hukum lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengonfirmasi jika status tahanan Daffa Adiwidya Ariska merupakan tahanan Hakim.

"Statusnya tahanan hakim bukan tahanan jaksa, karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dan sudah ada penetapan hari sidang," sebut Jemmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Jemmy memastikan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak tanggal 9 Mei 2023 berikut penetapan perpanjangan masa tahanan oleh pengadilan untuk proses sidang pokok perkara yang ditetapkan tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Jemmy menyebut, pihaknya bakal berupaya memberikan keterangan pada proses sidang pertama pokok perkara dengan menyisipkan hasil putusan Pra Peradilan.

"Nanti kita dengar pada saat sidang pertama, kita akan menyampaikan ke majelis hakim terkait putusan praperadilan tersebut. Nanti kita dengarkan apa keputusan dari hakim yang menyidangkan ya," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network