Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Firman Rachmanudin
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan putusan pra Peradilan Daffa Adiwidya Ariska yang dikabulkan oleh hakim, namun ia memastikan jika berkas Daffa sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak awal Mei 2023.

"Kalau di kami kan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Untuk teknis pelaksaan putusan PN bisa jadi di JPU," singkatnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A.A. Gede Agung Pranata belum mengonformasi atas dua produk hukum untuk sebuah perkara yang sama dan saling bertolak belakang tersebut.

Sementar iNewsSurabaya.id mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network