Penindakan Tilang Manual Diterapkan Kembali, Catat Pelanggaran yang Diincar Polisi

Arif Ardliyanto
Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penerapan tilang manual dikabarkan bakal diterapkan secara menyeluruh. Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Penindakan ini tidak bisa dilakukan seenaknya, ada aturan dan syarat yang harus dimiliki anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka diwajibkan memiliki surat perintah dan sertifikasi khusus.

"Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah, serta memiliki sertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.

Menurutnya, aturan mengenai surat perintah dan sertifikasi itu tercantum dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Surat itu mengatur tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin). 

Dengan adanya aturan baru tersebut, Sandi berharap, pelayanan dan penindakan tilang manual terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat lebih optimal. "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," tuturnya.

Hingga saat ini, ia menuturkan ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh petugas melalui tilang manual. Pelanggaran yang dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.
 

Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. "Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi. 

Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. "Jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE. “Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network