SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Perlakukan bejat ditunjukan seorang ayah di Madura. Ia dengan sengaja menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 8 bulan. Imbasnya, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH membenarkan bahwa Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis, (25/05/2023) pukul 12.20 WIB.
“Sat Reskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib telah dilakukan penangkapan tersangka dengan inisial MR usia 48 tahun pekerjaan swasta karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan” terang Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH.
Penangkapan terhadap MR dilakukan karena adanya laporan Polisi dari ibu kandung korban (SM) pada hari jum’at tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang).
“Kepada petugas SPKT Polres Sampang, SM melaporkan bahwa pada hari kamis tanggal 04 Mei 2023 siang curiga kepada anak kandungnya dengan inisial SF (16 tahun) setelah melihat perutnya semakin membesar dan kakinya membengkak” tutur AKBP Siswantoro diruang kerjanya kepada awak media.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait