Mengenal Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan, Apa Keuntungan untuk UMKM?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang dapat Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan.

Dalam Peraturan perundang-undangan ditentukan 2 kriteria sebuah usaha dikatakan mikro dan kecil, usaha dikatakan mikro dan kecil diukur dari modal usaha dan total penjualan dalam setahun.

  1. Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  1. Kriteria hasil penjualan tahunan adalah sebagai berikut:
    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    2. b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah).

Berapa Modal yang perlu disediakan Untuk mendirikan PT Perorangan?

Rezim undang-undang perseroan yang lama Undang-Undang No 40 Tahun 2007, untuk mendirikan perseroan dibutukan modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), dan dari modal dasar tersebut minimal 25 % harus sudah disetor dan ditempatkan. Besaran modal dasar ini yang selama ini jadi kendala bagi usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan. Undang-Undang cipta Kerja No 6 tahun 2023 telah menghapus ketentuan minimal modal dasar untuk mendirikan perseroan. Ini tentu menjadi angin surga bagi usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan badan usaha yang berbentuk PT.

Berdasarkan pasal 32 ayat (2) UU Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas, disebutkan Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pendiri Perseroan Perorangan untuk usaha mikro kecil diberi hak prerogative penuh oleh undang-undang untuk menentukan sendiri besaran modal dasar perseroan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network