Mengenal Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan, Apa Keuntungan untuk UMKM?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Bagaimana cara mendirikanya Perseroan Terbatas Perorangan?

    1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.
    2. Mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Ham yang memuat:
    1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
    2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Nilai nominal dan jumlah saham;
    6. Alamat Perseroan perorangan;
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
    1. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
    2. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengarakan tugas dan fungsi

 

Kapan berakhirnyaPerseroan Terbatas Perorangan?

Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Pemegang Saham melalui RUPS;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan untuk dibubarkan;
  4. Terjadi Kepailitan pada Perseroan Perorangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil karena nilai asset dan penjualan sudah melebihi ketentuan, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan biasa menurut UU 40 Tahun 2007.
  8. Jumlah pemegang saham lebih dari 1 orang.

Hal ini diatur dalam pasal 153 huruf G dan H Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian, semoga bermanfaat untuk keberdayaan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia.

 

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network