Mengenal Perseroan Terbatas dan Perseroan Perseorangan, Apa Keuntungan untuk UMKM?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Usaha Mikro dan Kecil adalah merupakan kegiatan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan sudah terbukti mampu sebagai penopang utama ekonomi nasional kala terjadi krisis ekonomi. Usaha mikro dan kecil yang berdaya akan berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas ekonomi nasional.

Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 memberikan terobosan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dengan memperkenalkan bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Terbatas Perseorangan. Perseroan Perseorangan merubakan bentuk Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro dan Kecil perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan dengan tujuan mewujudkan kemakmuran rakyat.

Untuk itu, dalam kesempatan ini akan dibahas lebih dalam tentang seluk beluk PT Perseorangan untuk usaha mikro dan kecil.

Apa itu Perseroan Terbatas Perorangan?

Perseroan Terbatas Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Perorangan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan oleh negara bagi usaha Mikro dan Kecil untuk lebih berdaya dengan mendirikan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, bentuk kemudahan yang diberikan adalah Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang (Lihat Pasal 153 A UU Cipta Kerja Klaster Perseroan). Ini berbeda  dengan rezim Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, dimana perseroan terbatas didirikan minimal 2 orang.

 

Mengapa harus berbentuk Perseroan Terbatas?

Pertanyaan ini menarik. Perseroan adalah Perkumpulan/sekumpulan Modal, Sebagai perkumpulan modal  Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, perikatan perikatan yang dibuat oleh perseroan melekat tanggung-jawabnya pada perseroan dan melepaskan pemegang saham dari tanggungjawab pribadi atas perikatan yang dibuat perseroan dan Pemegang saham hanya hanya bertanggung jawab atas kerugian perseroan sebatas nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. (hal ini diatur dalam Pasal 153 huruf J UU Ciptakerja Klaster Perseroan Terbatas)

Berbeda dengan tanggung jawab pemegang saham pada badan usaha yang berbentuk Firma, CV, UD atau Persekutuan perdata (maatschap), sebagai perkumpulan orang, maka para pemegang saham pada Firma, CV, UD ataupun Persekutuan perdata (maatschap) bertanggung jawab secara pribadi dan seluruhnya terhadap perikatan perikatan yang dibuat perkumpulan sampai harta pribadi. Jika ada kerugian Pemegang saham bertanggung jawab sampai harta pribadinya.

Inilah keuntungan jika Usaha Mikro Kecil didirikan dalam bentuk PT, sebab jika terjadi kerugian pemegang saham bertanggung jawab menganti kerugian sampai harta pribadinya, tanggung jawabnya sebatas besaran saham atau modal yang disetor ke dalam PT.

Namun demikian, hak imunitas imunitas tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang di milikinya akan hapus manakala:

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang dapat Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan.

Dalam Peraturan perundang-undangan ditentukan 2 kriteria sebuah usaha dikatakan mikro dan kecil, usaha dikatakan mikro dan kecil diukur dari modal usaha dan total penjualan dalam setahun.

  1. Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:
  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  1. Kriteria hasil penjualan tahunan adalah sebagai berikut:
    1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banYak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    2. b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.OO0.0OO.000,0O (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.0OO.000.O00,0O (lima belas miliar rupiah).

Berapa Modal yang perlu disediakan Untuk mendirikan PT Perorangan?

Rezim undang-undang perseroan yang lama Undang-Undang No 40 Tahun 2007, untuk mendirikan perseroan dibutukan modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), dan dari modal dasar tersebut minimal 25 % harus sudah disetor dan ditempatkan. Besaran modal dasar ini yang selama ini jadi kendala bagi usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan. Undang-Undang cipta Kerja No 6 tahun 2023 telah menghapus ketentuan minimal modal dasar untuk mendirikan perseroan. Ini tentu menjadi angin surga bagi usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan badan usaha yang berbentuk PT.

Berdasarkan pasal 32 ayat (2) UU Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas, disebutkan Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pendiri Perseroan Perorangan untuk usaha mikro kecil diberi hak prerogative penuh oleh undang-undang untuk menentukan sendiri besaran modal dasar perseroan.

Bagaimana cara mendirikanya Perseroan Terbatas Perorangan?

    1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.
    2. Mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Ham yang memuat:
    1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
    2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Nilai nominal dan jumlah saham;
    6. Alamat Perseroan perorangan;
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
    1. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
    2. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengarakan tugas dan fungsi

 

Kapan berakhirnyaPerseroan Terbatas Perorangan?

Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Pemegang Saham melalui RUPS;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan untuk dibubarkan;
  4. Terjadi Kepailitan pada Perseroan Perorangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil karena nilai asset dan penjualan sudah melebihi ketentuan, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan biasa menurut UU 40 Tahun 2007.
  8. Jumlah pemegang saham lebih dari 1 orang.

Hal ini diatur dalam pasal 153 huruf G dan H Undang-Undang Cipta Kerja. Demikian, semoga bermanfaat untuk keberdayaan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia.

 

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network