SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polisi ringkus seorang pekerja serabutan di Surabaya. Pria inisial FAR (19) itu dibekuk pada, Rabu 10 Mei 2023, kurang lebih pukul 09.00 WIB, dirumahnya di Jalan Dapuan Bendungan Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.
Penyebabnya, FAR terendus tim opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi Narkoba yang menangkap dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti enam poket sabu dengan rincian, 10,07 gram, 9,98 gram, 7,11 gram, (tujuh koma sebelas) gram, 1,18 gram, 0,84 gram, 0,83 gram, dan 30,01 gram, semua dengan bungkusnya.
"Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti oleh anggota itu, kami juga menyita satu bendel klip plastik transparan, satu bungkus plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 40.000, dan HP," sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (2/6/2023).
Daniel menrinci kronologis penangkapannya, pada Rabu 10 Mei 2023, kurang lebih pukul 09.00 WIB, di rumah Jalan Dapuan Bendungan Surabaya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka FAR dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu itu.
"Bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam plastik warna hitam yang berada didalam lemari baju kamar rumah tempat tinggalnya," imbuh Daniel.
Menurut pelaku, barang yang ditemukan oleh petugas Polisi dalam lemari baju kamar diakui milik Ghoni (belum tertangkap). Sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 40.000, ditemukan oleh petugas Polisi di saku celana sebelah kiri depan yang tersangka pakai diduga hasil penjualan.
Tersangka mengaku bahwa mendapat Narkotika jenis sabu dari Saudara Ghoni yaitu pada Minggu, 07 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara diranjau dengan posisi sabu tersebut ditaruh di atas meja yang berada di pasar Babatan Kebalen Barat Surabaya.
Pada saat Tersangka mengambil barang sabu dalam bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus klip plastik yang tidak diketahui berat totalnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada yang diranjau sesuai dengan perintah Ghoni," kata Daniel.
Atas perintah Ghoni, tersangka mengaku bahwa sudah dua kali ini menerima barang kiriman sabu untuk diranjau kembali.
Kini kurir tersebut sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait