Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Tata Cara Hibah Saham

Hibah saham merupakan pemindahan hak atas saham, berdasarkan pasal 55 Undang-Undang perseroan terbatas, tata cara pemindahan hak atas saham ditentukan dalam anggaran dasar, namun apabila anggaran dasar tidak mengatur tata cara pemindahan hak atas saham maka tata caranya mengikuti apa yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 57 undang-undang Perseroan Terbatas, Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan persyaratan tersebut diatas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena hukum seperti pewarisan, atau peralihan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.

Apabila anggaran dasar tidak mengatur syarat peralihan hak atas saham seperti yang dimaksud dalam pasal 57, maka pihak pihak yang akan mengalihkan saham melalui hibah tidak wajib tunduk dan patuh mengikuti persyaratan tersebut.

Namun jika dalam anggaran dasar diatur persyaratan peralihan hak atas saham melalui hibah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan organ perseroan (RUPS, Direksi, Komisaris), maka sebelum dilakukan hibah harus meminta persetujuan Organ Perseroan dan mekanisme persetujuanya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perseroan terbatas yang berbunyi:

  1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
  2. Dalam hal jangka waktu telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
  3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Langkah selanjutnya setelah dari aspek anggaran dasar sudah clear, maka tata cara pemindahan hak atas saham melalui hibah mengikuti tata cara yang diatur Pasal 56 Undang-undang Perseroan yaitu:

  1. Pemindahan hak atas saham melalui hibah dilakukan dengan akta pemindahan hak, akta pemindahan hak dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
  2. Akta pemindahan hak atas saham melalui hibah atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham melalui hibah, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak”
  4. Pencatatan pemindahan hak atas saham juga harus memuat hal mengenai penyerahan hak dan kewajiban pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar penyelenggaraan RUPS untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham.


Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network