KPPU Ajak Tiga Pilar Gotong Royong Wujudkan Persaingan Usaha yang Sehat

Ali
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengajak tiga pilar, yakni masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha gotong royong untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno, menyebut kesadaran dan kerjasama antara masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha sangat diperlukan. Hal itu guna mengantisipasi berbagai tantangan kedepan.

"Kami ingin persaingan usaha bukan cuma domain KPPU saja. Tetapi juga butuh dibumikan, baik itu kepada masyarakat, pemerintah, maupun kepada pelaku usaha itu sendiri," katanya saat ditemui di Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, Senin (12/6/2023).

Bagi masyarakat, KPPU ingin mendapatkan dukungan yang lebih, bagaimana issue persaingan usaha yang menjadi kepentingan bersama untuk bersama-sama diperjuangkan. 

Menurut Dendy, tanpa dukungan publik KPPU bukan apa-apa. Karena masih banyak PR yang harus dilakukan, sehingga baik itu masukan dari publik dalam bentuk laporan atau kritikan sangat penting buat KPPU untuk terus mejalankan tupoksinya.

"Termasuk juga membuat issue-issue yang selama ini hanya dibicarakan ditingkat elit, harusnya juga bisa menjadi konsen dari masyarakat pada umumnya," tuturnya.

Dendy mencontohkan, minyak goreng misalnya. Issir ini harusnya bukan cuma menjadi perhatian para pelaku usaha besar. Tetapi masyarakat yang langsung terkena dampak harusnya juga punya ruang untuk bisa di dengar dan mengontribusikan perhatian mereka, bahwa sangat penting menjaga persaingan usaha untuk mengakselerasi kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah harus segera melakukan perubahan-perubahan dalam bentuk amandemen undang-undang, baik itu dalam bentuk penguatan lembaga KPUU sebagai satu-satunya lembaga otoritas pengawasan usaha, maupun melakukan perubahan-perubahan terkait dengan undang-undang yang bisa mendukung efektifitas pelaksanaan pengawasan

Kata Dendy sangat penting untuk melakukan perubahan-perubahan signifikan, baik tentang penguatan KPPU maupun perubahan-perubahan regulasi dalam rangka mengawal pasar domestik dan pelaku-pelaku usaha.

"Jangan sampai disini kita hanya menjadi pangsa pasar saja tanpa punya kemampunya untuk mengingkatkan daya saing. Dengan adanya keperpihakan pemerintah, kita yakin disampin kita bisa memitigasi praktek-praktek monopoli, kita juga bisa mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang punya nilai konstruktif dalam mengakselerasi pembangunan," terangnya. 

Sedangkan bagi pelaku usaha, KPPU berharap kesadaran para pelaku usaha bisa ditingkatkan dalam bentuk perubahan perilaku dan repositioning dalam bisnis mereka, khususnya dalam menjalankan strategi bisnis. 

"Karena bagi kami menghukum bukan sesuatu prestasi yang utama. Kita akan lebih senang dan mendorong pelaku usaha ini bisa berubah menjalankan suatu bisnisnya dalam koridor persaingan usaha yang sehat maupun dalam bentuk kemitraan yang sehat," tegasnya.

Dendy juga berharap, bagi pelaku usaha baik yang pernah berurusan dengan KPPU maupun yang belum, sama-sama memahami bahwa bersaing sehat itu penting, bersaing sehat itu hebat, bersiang sehat itu mensejahterakan rakyat. 

"Jadi disitulah ada keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan masyarakat untuk selalu terjaga keterjangkauan atau ketersediaan barang dan jasa yang di inginkan," kata dia.

Dendy kembali menegaskan, untuk saat ini yang sangat urgen dan harus segera dilakukan khususnya oleh pemerintah, yakni amandemen Undang Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diusulkan segera diselesaikan. Karena UU itu sudah berusia 24 tahun dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Diakui Dendy, UU yang lama itu kurang bisa mengimbangi dinamika usaha saat ini. “Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat juga menyulitkan pengawasan. Harusnya UU itu menjadi guide bagi pelaku usaha,” kata Dendy.

Dia menyontohkan, dalam UU itu tentang definisi pelaku usaha. Hanya yang  berdomisili di Indonesia yang masuk katagori pelakubudaha di UU itu. Padahal di Singapura, aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri.

“Harusnya Indonesia juga begitu. Selain itu kewenangan pengawasan itu juga bukan hanya di KPPU tapi ada subsistem yang membantu. Karena KPPU kan tidak punya kewenangan untuk OTT misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu maka akan berjalan maksimal,” tuturnya.

Amandemen ini kata Dendy sudah berjalan lima tahun. Tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan. “Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk masalah ini. Agar bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia,” jelasnya.
 
Jika undang-undang sudah di amandemen, maka bisa menjadi guiden bagi pelaku usaha. "Kalau undang-undangnya aja masih mungkin multi interpetatif atau memberikan celah-celah praktek monopoli, ini tentu saja disamping menyulitkan dari sisi pengawasan, buat pelaku usah sendiri pun sebenarnya butuh kepastian," tandasnya. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network