get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Dugaan Monopoli Hingga Korupsi Bawang Putih, MAKI: Mestinya KPK Mampu Mengungkapnya

Selasa, 04 April 2023 | 10:54 WIB
header img
Pedagang menjual bawang putih di Pasar Pabean Surabaya, Jawa Timur. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polemik importasi bawang putih ramai di publik. Pasalnya kegiatan impor bawang putih terindikasi terkait dugaan permainan penetapan harga dan monopoli yang menyebabkan harga mahal di pasar. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, hingga saat ini, KPPU selalu melakukan pengawasan atas komoditas pangan, termasuk Bawang Putih. 

Untuk Importasi Bawang Putih pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait untuk pengawasan komoditas tersebut. 

"Hal Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan harga yang terjangkau oleh masyarakat," katanya.

Selanjutnya, kata Mulyawan, terkait dugaan adanya permainan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor, KPPU akan melakukan pendalaman informasi tersebut. 

"Kami akan mendalami informasi mengenai importir menjual komoditas bawang putih dengan harga yang sama yakni Rp. 20.000/kg. Apabila terbukti ada kesepakatan harga untuk menjual Bawang Putih dengan harga yang sama antar importir maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999," paparnya.  

Tak hanya itu, lanjut Mulyawan, KPPU juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan, penguasaan kuota yang dipegang oleh segelintir orang dan  mengarah kepada dugaan adanya monopoli.

"Kami juga akan mendalami kepemilikan perusahaan importir bawang putih. Apabila ternyata dimiliki oleh pihak yang sama, akan kami teliti apakah hal tersebut melanggaran UU No. 5 Tahun 1999," tegasnya. 

Terakhir, kata Mulyawan, selanjutnya KPPU akan mempelajari lebih lanjut, apakah dugaan pembagian wilayah dalam pasokan bawang putih dari importir ke pasar, dilakukan mandiri oleh pelaku usaha ataukah karena kebijakan dari pemerintah. 

"Jika dilakukan mandiri hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Namun jika ternyata berasal dari kebijakan pemerintah maka KPPU dapat mengeluarkan saran pertimbangan," katanya.

Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawah putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.

"Dulu ketika saya diundang melakukan klarifikasi itu adalah memang ya standar normatif, bahwa akan dilakukan upaya-upaya pendalaman," kata Boyamin.

Namun, lanjut Boyamin, jika belum ada tindak lanjut dari KPK, pihaknya akan melakukan gugatan pra peradilan agar kasus tersebut segera jalan atau ditindak lanjuti.
 
"Ya seperti biasa kalau proses -proses ini berlarut, ya mangkrak ya, akan aku ajukan gugatan pra peradilan supaya jalan lagi," tegasnya. 

Karena, kata Boyamin, dugaan korupsi importasi bawang importasi komoditi termasuk bawang dan buah-buahan tersebut sangat nyata adanya dugaan permainan.

"Istilahnya, oknum-oknum itu sampe titip sejumlah uang per kilogram, misalnya perkilogram 500 rupiah sampe 1000 rupiah, bahkan ada mengatakan sampai 1500 rupiah per kilogram untuk bawang putih ini," ungkapnya. 

Bahkan, kata Boyamin, sebenarnya oknum yang melakukan dugaan korupsi impor bawang putih tersebut hanya dilakukan oleh dua atau tiga orang saja, namun, untuk kamuflasenya oknum tersebut menyiapkan seakan-akan puluhan perusahaan yang mengimpor. 

"Tapi sebenarnya pelaksanaannya hany segelintir orang dan ini diduga terjadi monopoli. Maka, mestinya KPK mampu mengungkapnya," tutup Boyamin.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut