get app
inews
Aa Text
Read Next : KPPU Ajak Tiga Pilar Gotong Royong Wujudkan Persaingan Usaha yang Sehat

Kasus Minyak Goreng, KPPU Periksa Pemilik Toko Minyak Goreng Kemasan

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB
header img
KPPU memeriksa sejumlah saksi pihak Terlapor di Kanwil IV KPPU Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa sejumlah saksi pihak Terlapor di Kanwil IV KPPU Surabaya. Saksi merupakan pemilik berbagai toko yang menjual atau penjual minyak goreng kemasan

Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, sidang sengaja dilaksanakan di Kanwil IV karena para saksi mayoritas berasal dari Surabaya dan sekitarnya.

Pada sidang pertama, ada empat saksi yang sudah diperiksa, Mereka adalah penjual yang diperiksa diantaranya Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa. 

"Saksi dihadirkan oleh Terlapor Saksi untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat (konsumen) di masa periode waktu perkara dari Oktober 2021 – Mei 2022," katanya. 


Saksi memberikan keterangan soal kasus minyak goreng di Kanwil IV KPPU Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

 

Ratmawan mengungkapkan, saksi dalam sidang kali ini dihadirkan oleh Terlapor, adapun fakta persidangan yang diperoleh selama sidang Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003. 

Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune. 

"Menurut Saksi, fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah," ujar Ratmawan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut