Umdatus menambahkan, program penyetaraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diperuntukan bagi masyarakat luas untuk meningkatkan jenjang Pendidikan dan mebutuhkan linieritas dengan bidang kerja yang diampu.
Penyelenggaraan perkuliahan ini ditempuh dengan cara sistem konversi pengakuan kredit (sks) atas capaian pembelajaran atau melalui pengalaman kerja yang telah dimiliki, sehingga tidak perlu mengambil semua SKS.
RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning) merupakan suatu program belajar yang memungkinkan calon mahasiswa untuk “mengakui” pengalaman menjadi satuan kredit yang diakui oleh perguruan tinggi.
"Misalnya seorang karyawan atau guru yang memiliki pengalaman kerja selama lima tahun dan memiliki beberapa sertifikat atau surat keterangan mengikuti kegiatan tertentu. Kemudian pada tahun ke-6, ia berencana melanjutkan studi ke program S1," terangnya.
Melalui RPL, pengalaman lima tahun tersebut akan diakui sebagai satuan kredit semester (sks). Maka, ia selanjutnya tinggal melengkapi SKS sesuai syarat kelulusan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait